Kehadiran LPSK Tandai Kehadiran Negara dalam Melindungi Saksi Kasus Ibadah Haji 2024

28-08-2024 / PANITIA KHUSUS
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Haji Arteria Dahlan dalam RDP Pansus Haji di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto : Eno/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Haji Arteria Dahlan mengatakan hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung ke DPR menandakan kehadiran negara di tengah masyarakat dalam melindungi saksi. Untuk itu, ia pun meminta LPSK tidak hanya melindungi saksi sebagai objek terperiksa namun juga melindungi Anggota DPR yang juga memerlukan perlindungan dalam menangani kasus haji ini.

 

"LPSK ini bukan kerjaan ringan tapi memang seperti yang kita katakan untuk menegakkan keadilan untuk memastikan hukum itu tegak memang butuh kerja keras kita semua. Pansus tambah semangat dengan kehadiran LPSK. Sebagai informasi Bu Sri, yang takut ini bukan hanya saksi yang menjadi objek terperiksa mungkin Anggota DPR kayak Ibu Selly ini saya lihat berkali-kali dapat (tekanan)," ungkap Arteri dalam RDP Pansus Haji di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

 

Selain itu, Arteri juga menyinggung perihal keberimbangan pemberitaan media terkait Pansus Haji. Padahal muatan yang terkandung dalam setiap rapatnya berisi banyak hal penting yang juga menyangkut isu kerakyatan.

 

"Kemudian juga dalam banyak hal kita juga mendapatkan pemberitaan yang sangat tidak berimbang. Nanti tolong dikaji apakah (tiap rapat) bisa masuk ke dalam karena hanya LPSK, dibilang Anggota DPR beginilah beginilah dan dalam banyak hal juga informasi tidak dihadirkan secara utuh (oleh media). Sebagaimana yang Ibu ketahui ini enggak ada media-media mainstream. Pertanyaannya ke mana mereka ya kan dan pemerintahan terhadap Pansus ini sangat sedikit sekali," imbuhnya.

 

Menambahkan, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Haji Ledia Hanifa Amaliah mengapresiasi respon cepat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang merespon cepat permintaan Pansus Haji untuk melindungi para saksi dan korban yang dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan bersama Pansus Haji. Wakil Ketua Pansus Haji Ledia Hanifa secara khusus meminta LPSK memberi perlindungan maksimal terhadap saksi yang ada.

 

"Tentu saja semua saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan ini punya hak untuk dilindungi terutama jika mereka minta secara khusus tentang perlindungan itu sebagaimana tadi disampaikan oleh Bu Sri. Terima kasih LPSK merespon cepat dari permintaan kasus pada hari ini pak," kata Ledia

 

Diketahui sebelumnya, saksi yang dikisahkan oleh Anggota Pansus Selly Andriany Gantina sempat mendapatkan penekanan dari beberapa pihak. Sehingga Pansus Haji langsung merespon cepat dengan memanggil LPSK untuk memberi perlindungan pada saksi dan memastikan saksi tetap aman. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...